Rabu, 28 Desember 2011

CONTOH SURAT KUASA

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini :
R.R. IKA MAULANI, beralamat di jalan kebon bawang VII No.20, tanjung priuk, Jakarta utara.
Selanjutnya disebut PEMBERI KUASA.
yang dalam perbuatan hukum ini memilih demosili di kantor kuasanya yang akan disebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberi kuasa penuh kepada :
-          Abdul Aziz Jaelani, S.H.I.
-          Ridwan Parapet, S.H.
-          Limbong Manurung, S.H.
-          Roosanna Umry, S.H.
baik masing-masing maupun bersama-sama, yang berkantor di kantor advokat/pengacara dan konsultan hukum Abdul Aziz Jaelani, S.H.I, & partners  (law office), yang beralamat di jalan prof. Dr. Soepomo, S.H. No.45 – H, jakarta selatan 12810.
Selanjutnya disebut PENERIMA KUASA.


------------------------------------- KHUSUS ---------------------------------------

Mendampingi, memberi bantuan hukum dan pembelaan hukum kepada pemberi kuasa, umtuk mengajukan gugat cerai talak melalui pengadilan agama di cibinong bogor, jawa barat, kepada tergugat Demsyi Yuniar, beralamat di Villa Nusa Indah 3 blok km 4/3, RT.02/RW.06, bojong kulur, bogor 16969.
Dan untuk itu,
Melakukan segala usaha, perbuatan, dan tindakan hukum untuk dan atas namanya, melakukan musyawarah, menghadap di muka pengadilan, jaksa, polisi, instansi pemerintah dan swasta, badan-badan pemerintah, dan lain-lain. Mendampingi dan membela kepentingan hukumnya pada  semua tingkat pemeriksaan. Membuat, menandatangani, menyuruh buat, atau menjalankan surat-surat permohonan. Memajukan surat keberatan atau melawan gugatan dan perlawanan, mengajukan pengaduan dan laporan kepada kepolisian, membuat dan menandatangani perjanjian perdamaian, risalah-risalah kasasi, permohonan grasi dan surat-surat lain. Pengaduan di muka pengadilan, polisi atau badan-badan lain, dan seterusnya mengerjakan segala sesuatu yang harus dikerjakan dan dirasa perlu. Kuasa ini diberikan dengan pembayaran, hak subsidi, dan hak retensi.
Jakarta, 28 Desember 2011

PENERIMA KUASA,                                                                              PEMBERI KUASA,



ABDUL AZIZ  JAELANI, S.H.I.                                             R.R. IKA MAULANI
LIMBONG MANURUNG, S.H.
RIDWAN PARAPAT, S.H.
Reade more >>

contoh surat gugatan

Jakarta, 13 Oktober 2011
                                                                                 Kepada yth,
                                                                                 Ketua pengadilan agama Jakarta utara
                                                                                 Jl. Plumpang-semper
                                                                                 Jakarta utara
                                                                                 Hal : Gugatan Cerai Dan Hak Hadhanah

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan Hormat,
Perkenankan kami “Abdul Aziz Jaelani, S.H.I. dan partners’’ (law office), yang beralamat di jl.prof. DR. Soepomo, S.H. No. 45-H, Jakarta selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 september 2011 (copy terlampir), bertindak untuk dan atas nama klien kami :
R.R. Ika maulani tristanti binti R. uke umar rachmat, berusia 24 tahun, agama islam, pekerjaan swasta, beralamat di jalan kebon bawang vii No. 20, tanjung priok, Jakarta utara. Dengan ini mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya berikut hak hadhanah anak, melalui pengadilan agama Jakarta utara, yang bernama :
Demsyi yuniar bin djedje rusyana, berusia 35 tahun, agama islam, pekerjaan swasta, beralamat di jl. Bendungan melayu no. 3, RT.02/RW.06, Jakarta-utara.
Fundamentum petendi/ posita
Adapun duduk soal atau alasan-alasan yang menjadi dasar diajukan gugatan cerai dan hak hadhanah anak oleh penggugat, adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa pada tanggal 6 agustus 2007, bertepatan dengan 6 syawal 1428 H, telah dilangsungkan pernikahan antara penggugat dengan tergugat di KUA kecamatan pulo gadung, Jakarta timur, berdasarkan akta perkawinan no : 647/32/VII/2007.

2.      Bahwa setelah perkawinan antara penggugat dengan tergugat dilangsungkan, keduanya bertempat tinggal di jalan kebon bawang VII, tanjung priok, Jakarta utara, tepatnya di tempat kediaman paman penggugat.

3.      Bahwa kemudian dari perkawinan antara penggugat dengan tergugat telah dikaruniai seorang anak, yang saat ini usianya masih di bawah umur, yaitu :
Putera Erkasandi, laki-laki, berusia 3 tahun, lahir di Jakarta tanggal 19 juni 2008, berdasarkan akta kelahiran no : 9.822/U/JP/2002, yang tanpa persetujuan dari penggugat, anak tersebut di bawa dan dititipkan tergugat pada ibu kandung tergugat di bandung.
4.      Bahwa pada awalnya perkawinan antara penggugat dengan tergugat berlangsung baik, rumah tangga tentram dan bahagia, walaupun sekali-kali terjadi percekcokan, namun oleh penggugat dengan tergugat sendiri masih dapat dirukunkan.
5.      Bahwa memasuki tahun ke 3 tepatnya tahun 2010, perkawinan penggugat dengan tergugat mulai mengalami percekcokan, hal ini lebih sering terjadi berawal dari perbedaan cara pandang antara penggugat dengan tergugat dalam hal membina rumah tangga, bahkan di sela-sela percakapan antara penggugat dengan tergugat ketika sedang  membicarakan hal-hal yang umum maupun hal yang prinsipil dalam rumah tangga, percekcokan dapat saja terjadi bahkan dengan suara yang keras tergugat memaki-maki penggugat, yang dianggap tidak becus mengurus rumah tangga.
Bahwa namun demikian penggugat selalu berusaha untuk mengalah demi mempertahankan keutuhan rumah tangga, dan menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan.
6.      Bahwa sebagai ibu dan istri yang baik, penggugat dengan penuh tanggung jawab selalu mencurahkan kasih sayang, perhatian, cinta, dan baktinya kepada kepada anak dan suami, serta mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya, sebagaimana dimaksud pasal 33 UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan jo. Pasal 83 ayat (1) dan (2) kompilasi hokum islam.
Bahwa yang lebih menyakitkan lagi bagi penggugat, pada tahun 2010 tergugat membawa anak hasil perkawinan antara penggugat dengan tergugat dan menitipkannya di bandung di rumah ibu kandung tergugat, tanpa persetujuan dari penggugat, bahkan untuk bertemu anak tersebut penggugat mengalami kesulitan, sehingga mengakibatkan penderitaan batin bagi penggugat yang berkepanjangan.

7.      Bahwa memasuki awal tahun 2011, percekcokan antara penggugat dengan  tergugat lebih sering terjadi dan yang sangat menyakitkan bagi penggugat, ketika terjadi percekcokan tergugat sering memukul penggugat dengan tangan dan hal itu sudah mulai terjadi sejak tahun 2011, bahkan untuk membangunkan penggugat dari tidurnya, tergugat dengan sapu lidi, sungguh suatu tindakan yang merendahkan harkat dan martabat penggugat sebagai seorang istri, perbuatan penggugat tersebut tidak sejalan dengan dengan pasal 34 UU No.1 tahun 1974, tentang perkawinan jo. Pasal 80 ayat 2 kompilasi hokum islam, yang mensyaratkan: suami wajib melindungi istri.

8.      Bahwa kemudian dikarenakan penggugat sudah tidak kuat lagi menghadapi tindakan pemukulan tergugat yang cenderung menjurus pada perbuatan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan tergugat terhadap penggugat yang akibatnya pengugat mendapatkan visum dari rumah sakit, maka pada bulan September tahun 2011 penggugat pergi meninggalkan tergugat untuk sementara, sambil memberikan waktu untuk mencari ketenangan baik untuk penggugat tergugat, dan setelah merasa tenang pada bulan April tahun 2011 penggugat kembali ke rumah tempat kediaman antara penggugat dengan dengan tergugat yang terletak di bojong kulur bogor.

9.      Bahwa kemudian pada bulan april antara penggugat dengan tergugat sudah kembali tinggal bersama, namun tidak lama kemudian percekcokan yang terus menerus dan bahkan sudah tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali mulai sering terjadi, yaitu terjadi ketika bulan Juni 2011 penggugat bekerja pada rumah produksi pada bidang film sebagai kreatif film, tergugat mulai banyak mengintervensi pekerjaan penggugat bahkan melarang penggugat untuk bekerja, padahal penggugat bekerja adalah untuk membantu suami dalam membangun perekonomian rumah tangga dan hal tersebut dilakukan penggugat tanpa meninggalkan tanggung jawab penggugat baik sebagai ibu maupun sebagai istri.

10.  Bahwa sudah menjadi hak bagi setiap orang untuk berkarya, bekerja, dan membangun karir, karena hal tersebut dijamin oleh UU, tetapi tergugat bersikeras melarang penggugat untuk bekerja, sehingga puncak pertengkaran antara penggugat dengan tergugat terjadi pada bulan Agustus 2011, tergugat mengusir penggugat dari rumah tempat tinggal bersama, dan hingga tanggal gugatan ini diajukan penggugat sudah pisah ranjang dengan tergugat.

11.  bahwa percekcokan dan pertengkaran antara penggugat dengan tergugat yang terjadi terus-menerus tersebut, sudah tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga antara penggugat dengan tergugat, sebagaimana dimaksud pasal 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan : perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

Jo. Pasal 2 dan 3, kompilasi hukum islam :
Perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaaqan gholidhan untuk menaati perintah allah dan melaksanakannya merupakan ibadah dan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah’’.

12.  Bahwa perkawinan antara penggugat dengan tergugat tidak mungkin lagi untuk dapat dipertahankan karena terjadi cekcok yang terus-menerus sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 19 huruf (f), peraturan pemerintah No.9 tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) kompilasi hukum islam, oleh karenanya mohon perkawinan antara penggugat dengan tergugat diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.

13.  Bahwa dikarenakan anak hasil perkawinan antara penggugat dengan tergugat yang bernama Putera Erkasandi Ramadhan Ahmad belum mumayyiz karena masih berusia 3 tahun dan oleh karenanya masih membutuhkan pemeliharaan, perawatan, dan kasih sayang dari penggugat sebagai ibu kandungnya, oleh karenanya mohon hak hadhanah sebagaimana terhadap anak hasil perkawinan antara penggugat dengan tergugat diberikan kepada tergugat, sebagaimana ketentuan pasal 156 huruf (a) kompilasi hukum islam.

14.  Bahwa sudah menjadi kewajiban bagi tergugat untuk memberikan biaya pemeliharaan/nafkah dan pendidikan untuk anak hasil perkawinan antara penggugat dengan tergugat sebagaimana ketentuan pasal 41 huruf (b), UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan jo. Pasal 156 huruf (d) kompilasi hukum islam, yang harus diberikan tergugat kepada penggugat setiap awal bulannya sejak putusan perkara ini diputuskan, yang jumlahnya sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) mengingat tergugat adalah sebagai pegawai bank swasta terkemuka, yaitu pada bank BCA yang berpenghasilan Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap bulannya.    

Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon ketua pengadilan agama Jakarta utara  majelis hakim yang memeriksa perkara, berkenan memutuskan sebagai berikut.

Provisi

Menghukum tergugat untuk menyerahkan anak hasil perkawinan antara penggugat dengan tergugat yang bernama Putera Erkasandi , lahir di Jakarta 19 juni 2008 kepada penggugat untuk mendapatkan pengasuhan/pemeliharaan dan perawatan dari penggugat sebagai ibu kandung anak tersebut.


Primer:

1.      Mengabulkan gugatan cerai penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan perkawinan antara penggugat dengan tergugat yang telah dilangsungkan pada tanggal 6 agustus 2007 di KUA kecamatan pulo gadung, berdasarkan akta nikah No: 647/32/VII/2007, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
3.      Menetapkan hak hadhanah anak hasil perkawinan antara penggugat dengan tergugat yang bernama Putera Erkasandi, lahir di Jakarta, tanggal 19 juni 2008, diberikan kepada penggugat.
4.      Menghukum tergugat untuk memberikan biaya pemeliharaan/nafkah dan pendidikan anak hasil perkawinan antara penggugat dengan tergugat sebesar 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang harus diberikan kepada penggugat setiap awal bulannya, sejak perkara a quo diputuskan.
5.      Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, dan kasasi (uit voorbar bij voorad).
6.      Memerintahkan panitera pengadilan agama Jakarta-utara untuk mengirimkan salinan keputusan ini kepada pejabat yang berwenang supaya mencatat perceraian tersebut dalam daftar umum yang disediakan untuk itu.
7.      Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.


Subsider :

Ex aequo et bono, apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.


Wassalam
Hormat kami,
Kuasa Hukum
       
          
                                                                                                                       Ttd.
                                                                         


                                                                                                      Abdul Aziz Jaelani, S.H.I


            
            

  
Reade more >>